Tidak Berbisnis dan Tidak Perpolitik dalan Defenisi “Tentara Profesional” pada  UU TNI

Authors

  • Izmi Waldani Universitas Andalas Author
  • Bagas Al’Kausar Author
  • Mhd Halkis Author

Keywords:

tentara profesional, supremasi sipil, judicial review, konstitusionalisme, TNI

Abstract

Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menghadirkan problematika serius dalam perumusan definisi “Tentara Profesional.” Pasal 2 huruf d mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang “terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.” Penyisipan frasa “tidak berpolitik praktis” dan “tidak berbisnis” menimbulkan pertanyaan fundamental, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Artikel ini bertujuan menelaah validitas normatif dari definisi tersebut melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penggunaan definisi negatif melanggar kaidah logika klasik, redundansi norma terjadi karena larangan politik dan bisnis telah diatur dalam pasal tersendiri, serta muncul kontradiksi dengan prinsip kesetaraan, kepastian hukum, dan kesempatan yang sama dalam UUD 1945. Secara sosiologis, rumusan definisi juga mengabaikan realitas kesejahteraan prajurit serta kebutuhan jabatan teknokratis dalam pemerintahan. Artikel ini menyimpulkan bahwa frasa negatif tidak tepat dimasukkan dalam definisi “Tentara Profesional” dan lebih pantas diatur dalam kode etik atau pasal larangan tersendiri. Dengan demikian, judicial review ke Mahkamah Konstitusi menjadi langkah konstitusional yang relevan untuk menegakkan asas keadilan, supremasi sipil, dan kepastian hukum

Published

2025-09-20

Issue

Section

Articles